Kumpulan Berita
RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
Ganjar Pranowo menginginkan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor.
Pengembalian kerugian negara (asset recovery), tidak bisa optimal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset pada kasus korupsi.
Kepala Negara mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan
Surpres tentang RUU Perampasan Aset belum kunjung dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi : Saya Sudah Dorong, Sekarang Ada di DPR