Kumpulan Berita
Menkum Supratman Andi Agtas membantah adanya klausul wajib militer bagi warga negara di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai bertemu pimpinan DPR mendatangi mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah diam-diam menggelar pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) sore ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, besok.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Supratman menegaskan TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara. Ia berkata, tugas TNI untuk mempertahankan serta melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Komisi I DPR RI sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU di dalam forum rapat paripurna DPR RI.
Panja juga mencoret pos Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI.