Kumpulan Berita
Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga.
DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan agar revisi undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI), bisa menerapkan terkait percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI akan mengikuti apapun hasil kebijakan dari rancangan revisi undang-undang TNI. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan dan penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
Menurut Adies, kemungkinan paling cepat revisi UU TNI diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Bisa cepat selesai bila tidak ada perdebatan panjang.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah bersepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja), dalam rangka membahas rancangan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Wacana itu perlu diluruskan sesuai dengan kesepakatan yang ada.