Kumpulan Berita
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 325 kilogram sabu yang dikemas dalam 325 bungkus teh dengan nilai mencapai Rp585 miliar.
Satuan Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita hampir 250 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, memasukkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika seberat 64 kilogram dari Malaysia ke Indonesia ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia??"Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu sekitar 27 kilogram serta menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor yang telah sampai ke daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) dilaksanakan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi melalui operasi gabungan.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksinya pun berakhir setelah keduanya ditangkap di sebuah rumah indekos kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.