Kumpulan Berita
Fandi dianggap telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia terlihat mengenakan seragam polisi saat dibawa ke ruang sidang.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
Polri memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, jaringan narkotika lintas negara Malaysia??"Indonesia yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Riau. Ironisnya, napi tersebut diduga memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir sabu.