Kumpulan Berita
Hasto saat itu lebih memilih untuk menjadi pengurus partai.
Cecep adalah saksi meringankan yang dihadirkan Hasto.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor soal perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Sekejn PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, akan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam menulis nota pembelaan, atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Hal berbeda terjadi ketika Frans menjadi ahli bahasa di perkara lain.
Saat percakapan tersebut, Hasto sedang disibukkan urusan yang lebih penting.