Kumpulan Berita
Nikita Mirzani mengaku dijebak oleh Reza Gladys selaku pelapor kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga membuat dirinya di penjara.
Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025)
Nikita Mirzani membagikan rutinitas selama delapan bulan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu karena kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penampilan Nikita Mirzani di setiap sidang menjadi perhatian. Jika sebelumnya bak Cinderella kini dengan hijab.
Nikita Mirzani mengaku, penampilannya berkerudung merupakan sentilan untuk jaksa yang menyebutnya tidak sopan dalam sidang minggu lalu.
JPU mengungkapkan, sikap tidak sopan Nikita Mirzani selama persidangan menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutannya.
Kepada hakim, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukummya kemudian mengaku akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Selaku terdakwa, Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar rupia oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).