Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Nikita Mirzani mengaku dijebak oleh Reza Gladys selaku pelapor kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga membuat dirinya di penjara.
Nikita Mirzani membagikan rutinitas selama delapan bulan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu karena kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani mengaku, turun berat badan karena sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya yang mengidap influenza tipe A.
Penampilan Nikita Mirzani di setiap sidang menjadi perhatian. Jika sebelumnya bak Cinderella kini dengan hijab.
JPU mengungkapkan, sikap tidak sopan Nikita Mirzani selama persidangan menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutannya.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).