Kumpulan Berita
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kini masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online.
SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
SIM Indonesia bakal bisa dipakai di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
Kini polisi menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat permohonan SIM.