Kumpulan Berita
Masyarakat membeludak untuk mengurusi SIM dengan mengabaikan protokol Covid-19 di Polres Ponorogo Jatim.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Covid-19, kepolisian memberikan dispensasi.
Polri masih mengkaji pelayanan publik untuk penerbitan SIM, STNK, dan BPKB jelang new normal.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya memutuskan menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan penutupan sementara pelayanan SIM nasional dari 24 Maret 2020 hingga 29 Mei.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Inovasi itu berupa penerapan sistem first in first out atau antrean elektronik.
SIM internasional itu diperuntukkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).