Kumpulan Berita
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak wajib.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget banyak wajib pajak yang antre untuk menyampaikan SPT di kantor pajak.
Laporan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang diterima di tahun 2023 per 21 Februari 2023 pukul 00:00 WIB sebesar 4.299.566.
Sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima sekitar 12,13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Batas lapor SPT Tahunan jatuh di tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.