Kumpulan Berita
Menaker soal Tunjangan Hari Raya (THR) buruh PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Yassierli sedang melakukan pendataan kembali para pekerja Sritex yang siap kerja kembali
BPJS Ketenagakerjaan mencatat Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterima pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile
Yassierli menargetkan JKP, uang manfaat JKN, dan Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex dicairkan sebelum Lebaran 2025.
Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang.
Gelombang PHK massal dan daftar pabrik yang tutup di awal 2025, ada Yamaha hingga Sritex.
Pekerja Sritex yang sudah di PHK diberi angin segar dengan rencana dipekerjakan kembali
Siapa Mira Christina Setiady? Ini sosok istri bos Sritex yang ternyata punya jabatan mentereng.