Kumpulan Berita
Kebijakan tersebut saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
Dirjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar menyatakan penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria.
60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia.
Harga tanah termahal di Jakarta ternyata ada di Sudirman Central Business District (SCBD) dan MH Thamrin.
Informasi soal tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara tidak benar.
Masyarakat kini bisa meningkatkan status kepemilikan rumah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik
Bisnis dan sumber penghasilan Attila Syach yang bantu melunasi sengketa tanah Atalarik Syach.
Pemerintah menargetkan dalam 5 tahun seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital.