Kumpulan Berita
ATR/BPN siap untuk mendukung rencana pemberian subsidi berupa tanah untuk pengembangan perumahan.
ahan-lahan yang tidak berizin akan dikelola negara menjadi lahan-lahan pertanian dan perkebunan. Hal ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto
Nusron Wahid minta maaf atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah terlantar adalah milik negara.
Harta kekayaan Menteri ATR Nusron Wahid di LKHPN tercatat sebesar Rp21.875.025.024 atau Rp21,8 miliar pada 2024.
Lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.
Fahri Hamzah buka suara soal rencana pemerintah yang akan mengambil alih tanah atau lahan menganggur selama 2 tahun.
Kebijakan tersebut saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
Dirjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar menyatakan penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria.