Kumpulan Berita
Badan Bank Tanah siap menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
ATR/BPN siap untuk mendukung rencana pemberian subsidi berupa tanah untuk pengembangan perumahan.
ahan-lahan yang tidak berizin akan dikelola negara menjadi lahan-lahan pertanian dan perkebunan. Hal ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto
Nusron Wahid meminta maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pernyataan ini mengenai semua tanah terlantar milik negara.
Harta kekayaan Menteri ATR Nusron Wahid di LKHPN tercatat sebesar Rp21.875.025.024 atau Rp21,8 miliar pada 2024.
Lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.
Kebijakan tersebut saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)