Kumpulan Berita
DPR belum menerima dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya akan diubah oleh pemerintah dari 10% menjadi 12%.
Pemerintah diminta lebih transparan terkait usulan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan.