Kumpulan Berita
Serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda
Menaker meminta kepada perusahaan yang berkinerja positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji
Sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR
Transaksi tebus barang gadai di Pegadaian meningkat sejak dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar kewajiban THR.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pencairan THR menjadi salah satu penyebab keramaian mal hingga pasar.
Semua komponen pemerintah satu suara mengenai THR PNS