Kumpulan Berita
Keluhan para driver berpusat pada besaran Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai sangat kecil
Aplikator transportasi online sudah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra atau driver, baik driver ojek online maupun taksi online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Di mana THR para driver ojol sudah ditrasfer ke dompet digital masing-masing mitra perusahaan transportasi online.
Nominal yang sangat kecil ini langsung memicu perdebatan di kalangan netizen dan komunitas pengemudi ojol.
Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya untuk para driver ojek online (ojol) sudah cair sejak Senin 24 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa karyawan ojek online dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya
Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.