Kumpulan Berita
Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken.
Pencairan THR PNS sudah mulai hari ini.
Pencairan THR PNS bisa dilakukan mulai besok, Jumat 30 April.
Pencairan THR PNS dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah diketahui akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) H-5 sampai H-10
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) angkat bicara mengenai pencairan THR PNS tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bisa membocorkan tanggal pasti pencairan THR PNS.
Airlangga Hartarto mengatakan, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan H-10 sebelum lebaran.