Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.
Kemenkeu memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.
Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP untuk pencairan Tunjangan Hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.
Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken.
THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya