Kumpulan Berita
Kemenkeu berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib bagi setiap perusahaan.
Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak cair hari ini.
Depenas menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
da Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Anggaran Rp30,6 triliun sudah disiapkan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mengguyur tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan maupun PNS dapat mendongkrak produk domestik bruto (PDB).