Kumpulan Berita
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan diberikan penuh.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan.
Pemerintah sedang merombak skema pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersabar karena belum ada kejelasan kapan gaji ke-13 dicairkan tahun ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja pegawai mencapai Rp114,1 triliun