Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah telah mulai mendistribusikan Tunjangan Hari Raya.
THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Keuangan telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp13,71 triliun per Senin (17/3/2025).
Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada hari ini.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Prabowo Subianto mengungkapkan jadwal dan besaran pencairan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK.