Kumpulan Berita
THR idealnya dibagi menjadi tiga bagian prioritas.
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025 telah cair mulai dari 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sementara itu, para pekerja swasta masih harus menunggu pencairan THR yang memiliki aturan berbeda.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13
THR biasanya dibagikan kepada sanak saudara, terutama yang masih anak-anak. Bagaimana sejarahnya?