Kumpulan Berita
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS.
Berikut besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri tahun 2026.
Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri tahun 2026. Anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada 2026. Anggaran THR PNS Rp55 triliun.
Pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya
Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS