Kumpulan Berita
Driver atau pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir akan mendapatkan THR Lebaran 2024?
Kemnaker menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR.
Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ida Fauziyah meminta kepada setiap perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja
Pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya