Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya divonis hukuman berbeda, mulai dari satu hingga 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Dua dekade berlalu tanpa wakil Merah Putih di arena paling bergengsi dunia. Generasi atlet berganti, kepengurusan berubah.
Anggota Marinir, Pratu Mar Zalendra Ferdika, gugur saat menjalani pendidikan pasukan elite TNI Angkatan Laut, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta.
Dikatakannya, Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif.
Penasehat hukum (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik yang diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga masih bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.