Kumpulan Berita
Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.
Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AD di Stasiun Depok Baru. Polisi menyebut pelaku mabuk saat melakukan pengeroyokan.
Anggota TNI berpangkat Peltu berinisial EY diduga menjadi korban penganiayaan setelah menegur seorang ibu yang melakukan dugaan kekerasan terhadap anak di kawasan Stasiun Depok Baru, Jawa Barat. Korban dianiaya suami ibu tersebut dan temannya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.
Kemlu RI menyatakan, serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Selain serangan rudal dan bom, TNI Angkatan Laut juga menggelar Artillery Duel melalui unsur Striking Force.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras setelah gugurnya prajurit Indonesia yang tergabung dalam UNIFIL, Praka Rico Pramudia, akibat serangan di Lebanon selatan pada akhir Maret 2026 lalu.