Kumpulan Berita
Karena itu, Maruli mengingatkan para lulusan untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kapasitas diri, serta mengembangkan budaya belajar sepanjang hayat.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya divonis hukuman berbeda, mulai dari satu hingga 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Salah satu terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengklaim lokasi terjadinya aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Dua dekade berlalu tanpa wakil Merah Putih di arena paling bergengsi dunia. Generasi atlet berganti, kepengurusan berubah.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.
Dikatakannya, Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif.