Kumpulan Berita
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Harta kekayaan sang hakim Dennie Arsan melonjak menjadi Rp4,3 miliar dalam data terbaru di LHKPN.
Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut.
Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula.
Anies menyoroti keadilan serta demokrasi di Indonesia yang jauh dari selesai dan belum kokoh berdiri.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengangkat tangannya yang diborgol tinggi-tinggi setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Aksi tersebut terjadi di hadapan awak media, sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.