Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Tom Lembong membayar denda Rp750 juta.
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Teriakan 'Hidup Tom Lembong' bergema jelang sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa akan membacakan surat tuntutan terhadap Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan, ia belum menemukan kesalahannya terkait importasi gula yang kini menjadikan dirinya sebagai terdakwa.
- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap alasannya memakan gula rafinasi di dalam ruang sidang.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memakan gula rafinasi di depan majelis hakim.