Kumpulan Berita
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, transaksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi dengan delapan orang tersangka di Depok menggunakan sistem pre-order (PO).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, belum menemukan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jual beli bayi dari Depok ke Bali.
Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta Rupiah.
Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
ABK itu direkrut lewat medsos dan ditawari gaji besar.
Warga negara Indonesia (WNI) asal Jakarta Selatan berinisial SA (27) diduga disekap dan mengalami penyiksaan di Myanmar.
Belasan korban tersebut diketahui adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terjebak di penampungan di Blitar. Mereka berhasil diamankan pada Juli 2024 lalu.