Kumpulan Berita
Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.
Warga negara Indonesia (WNI) asal Jakarta Selatan berinisial SA (27) diduga disekap dan mengalami penyiksaan di Myanmar.
Belasan korban tersebut diketahui adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terjebak di penampungan di Blitar. Mereka berhasil diamankan pada Juli 2024 lalu.
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ironisnya, korban yang masih berusia dibawah umur
Bareskrim Polri akan menggali siapa sosok dari inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia, dalam pemeriksaan lanjutan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, esok hari, Kamis 1 Agustus 2024.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.
Adapun modusnya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor.