Kumpulan Berita
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dikabarkan meninggal dunia.
Belasan warga Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Korban tidak bisa pulang ke Tanah Air selama hampir dua tahun.
Maryati mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam menerima adopsi anak meski tujuannya mulia. Pasalnya, hal itu dapat terjerat UU TPPO.
Terungkapnya kasus jual bayi di Depok menunjukkan besarnya ancaman TPPO seperti fenomena gunung es.
Ai menekankan bahwa kasus TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, belum menemukan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jual beli bayi dari Depok ke Bali.
Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta Rupiah.