Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU.
Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik mafia peradilan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan, penyidik berencana memanggil dan memeriksa keluarga Zarof Ricar di kasus dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.