Kumpulan Berita
Polri menegaskan pencekalan atau larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, khususnya eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Polri mengungkap alasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.
Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek yang digugat terkait pelanggaran prosedural.
Kejaksaan Agung (Kejagung) maraton mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat ini, Korps Adhyaksa juga sudah melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Terbaru, tiga saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
Febrie bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.