Kumpulan Berita
Maraknya peredaran uang palsu di Bandar Lampung kembali merugikan para pedagang kecil.
Satuan Reskrim Polres Kudus menangkap pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000
Dagangan bocah malang ini dibeli seseorang yang tak dikenal dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Modus Operandi kasus ini adalah RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM kemudian digunakan untuk berbelanja.
Pemuda berinisal DRS (21), ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.
Setelah sempat dipenjara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lelaki ini ditangkap karena produksi uang palsu dan jual miras.
Pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran.