Kumpulan Berita
Peristiwa bermula terduga MG pada pukul 00.10 WIB, membeli 4 bungkus rokok dengan menggunakan uang mainan sebesar Rp200 ribu.
Polres Pekalongan menangkap M Abdul Ghofur karena mengedarkan uang palsu.
Seorang wanita, Ana Jarisman ditangkap aparat Polres Pekalongan lantaran mengedarkan uang palsu.
Pemuda Lombok Utara berinisial Y (27) ditanggap polisi diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Lombok Utara
Polres Tegal menangkap 3 tersangka peredaran uang palsu.
Sekira Rp37,3 uang palsu (upal) beredar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu diungkapkan oleh SM (46).
Para tersangka mayoritas adalah pengangguran. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.
Tenaga honorer itu ditangkap petugas karena nekat mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.