Kumpulan Berita
Seorang penjual handphone ditipu pembeli yang membayarnya pakai uang palsu bertulis Rp100 ribu saat COD tengah malam.
MA tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti mengedarkan uang palsu Rp6 miliar.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) sebanyak Rp800 juta
Berdalih menjadi korban penipuan, seorang nenek asal Purworejo, Jawa Tengah, SGY (62) nekat mengedarkan uang palsu.
Ia mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria yang ditemuinya, lalu menggunakannya berbelanja.
Awalnya aksi SDS bersama dua orang temannya berjalan mulus.
Kedua pengedar itu bermodus berbalanja ke warung menggunakan uang palsu.
Satuan Reskrim Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel.