Kumpulan Berita
Sindikat antarprovinsi pengedar uang asing palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) mata uang asing maupun mata uang Indonesia rupiah senilai Rp2,8 triliun.
Bagi anda yang melakukan jual beli, harus lebih waspada. Salah-salah, uang yang digunakan palsu.
Tersangka RA bisa mendapatkan uang palsu dari seorang kenalannya yaitu A sesama kolektor uang kuno.
Berawal dari kami menerima laporan akan adanya transaksi peredaran uang palsu pada bulan Desember2020.
Sebanyak 1.000 lembar uang palsu (upas) diamankan sebagai barang bukti.
Pasangan Aldi Picaso dan Siti Choiriah dan asal Bekasi Jawa Barat nekat mengedarkan uang palsu di tempat wisata.
Pasangan suami istri asal Bekasi nekat mengedarkan uang palsu di tempat wisata.