Kumpulan Berita
Bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan didenda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.
Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak akan memberi toleransi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.