Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database.
Berdasarkan aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 maka kendaraan yang sudah berusia diatas 10 tahun maka wajib dilakukan peremajaan
Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak akan memberi toleransi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.