Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta
UMP DKI Jakarta turun dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau sebesar Rp68.000
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut
Babak baru UMP Jakarta 2022 usai PTUN membatalkan kenaikan gaji dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845
Upah minimum Jakarta 2022 dibatalkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau turun Rp68.000
PTUN membatalkan keputusan kenaikan upah minimum 2022 di Jakarta, dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845
Pihaknya pun saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan itu