Kumpulan Berita
Buruh dan pengusaha buka suara soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh Gubernur mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota.
Daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan. RRP tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.