Kumpulan Berita
30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761
Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024).
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025
Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat