Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan akhir November 2024.
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.
Buruh meminta UMP 2025 naik 20% untuk memperbaiki daya beli masyarakat yang terus menurun sejak 2020
Yassierli mengatakan hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan sektor industri
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan