Kumpulan Berita
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Barat mengalami kenaikan 6,50% sebesar Rp3.615.000.
Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika resmi naik 6,5%
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini.