Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika resmi naik 6,5%
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting