Kumpulan Berita
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kemnaker telah merumuskan formula kenaikan upah pekerja dan buruh di tahun depan
Gubernur di seluruh provinsi segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik
Said Iqbal menilai lahirnya regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
Mirah Sumirat menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 tidak akan lebih dari 5% jika perhitungannya.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.