Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5,396.761 atau naik 6,5 persen dari Rp5.067.381.
Biaya hidup di Jakarta terus menjadi perhatian. Hal ini seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap hunian.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat empat provinsi masih belum memutuskan besaran UMP 2025
30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761
Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025