Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan
Pemerintah menyiapkan sanski kepada pemerintah daerah yang menaikan upah 2024 tidak sesuai aturan
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583.
Kenaikan tersebut turun cukup jauh dibandingkan UMP 2023 naik 7,9 persen dari UMP 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.
Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.