Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Formula kenaikan upah 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa dinilai tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta diprediksi naik menjadi Rp5,7 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh Gubernur mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.
Yassierli menekankan bahwa indeks alfa dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami perluasan dibandingkan tahun sebelumnya
Para gubernur akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Serikat pekerja menanggapi hasil keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien