Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Sebanyak 7 Provinsi belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100.
Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan.