Kumpulan Berita
Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di sejumlah daerah.
Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88%.
Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023.