Kumpulan Berita
Seorang mahasiswa bernama TB Yaumal Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan tantangan bagi para pekerja di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya ada banyak sekali gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri kabinetnya untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyambut baik dan menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil UU Ciptaker.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Pemerintah akan taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
MK memutuskan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun.