Kumpulan Berita
Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut.
Selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim
Semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi
Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut dengan menghapus sejumlah "pasal karet" yang berada di dalamnya.
Jokowi menekankan agar penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus berkeadilan.
Saya minta kepada Kapolri agar jajaranya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
ia mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan, terungkap bila akun menuliskan namanya, Lois.