Kumpulan Berita
Refly pun membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti, pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar.
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Wardatina Mawa memilih fokus membantu korban banjir sebelum berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti laporannya.
Delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.
Laras Faizati, Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diputus kontrak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebaran hoaks melalui media sosial kian marak, termasuk dalam kasus hukum yang sedang berproses. Banyaknya informasi tanpa dasar kerap menjerumuskan publik untuk ikut menyebarkan hal-hal yang tidak benar.
Azizah Salsha mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan isu perselingkuhannya. Pratama Arhan, sang suami, memberikan dukungan penuh. Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik keluarga.