Kumpulan Berita
Kapolri menginstruksikan untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus UU ITE.
Kapolri menjelaskan, jika tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak melakukan penahanan, tapi bisa memediasi.
Jokowi mengatakan bahwa UU ITE bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang sehat.
Fahri Hamzah menyarankan agar UU ITE dicabut.
Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut.
Selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim
Mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi.
Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut dengan menghapus sejumlah "pasal karet" yang berada di dalamnya.