Kumpulan Berita
Keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan
Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun.
Seorang wanita, Dian Patria Arum Sari di Malang, Jawa Timur terancam dua tahun penjara gegara menagih utang puluhan juta ke teman bisnisnya.
Dalam persidangan Irfan Widyanto, ahli menyebut perusakan elektronik secara fisik tidak dapat dijerat UU ITE.
Pernyataan negatif tentang orang atau perusahaan seringkali muncul di situs media sosial, seperti Twitter dan Facebook.
KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE.
Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini, Senin (21/11/2022).